Sabtu, 05 November 2011

BANK

BANK

PENGERTIAN BANK :

1.    Secara Umum
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter.

2.    Menurut Prof. G .M. Verryn Stuart
Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukaran uang berupa uang giral.

3.    Menurut UU No. 10 tahun 1998
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat daam bentuk simpanan dan mengeluarkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
FUNGSI DAN TUGAS BANK :
MENURUT UU NO.10 TAHUN 1998
1.    Sebagai penghimpun dana (Bank sebagai penghimpun dana dari masyarakat )
2.    Sebagai penyalur dana masyarakat (Dana-dana yang telah terkumpul, disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan)
3.    Meningkatkan taraf hidup masyarakat (Bank selain menghimpun dan menyalurkan dana bank dapat melakukan usaha lain untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat)

JENIS-JENIS BANK BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA :
1.    Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
2.    Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
3.    Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)

JENIS-JENIS BANK MENURUT BENTUK HUKUM:
1.    Bank berbentuk perseroan terbatas (PT)
2.    Bank berbentuk firma (Fa)
3.    Bank berbentuk badan usaha perseorangan
4.    Bank berbentuk koperasi.

JENIS –JENIS BANK BERDASARKAN FUNGSI :
A.   Bank sentral
B.   Bank umum
C.   Bank syariah
D.   Bank perkreditan rakyat

A.   Bank Sentral adalah bank bertugas sebagai penerbit uang sekaligus agen dan bankir pemerintah yang mengatur dan mengawasi perbankan serta menentukan kebijakan moneter, dan perbankan yang terdiri dari bank umum, bank syariah hingga BPR yang berperan menerima dana dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada masyarakat.
B.   Bank Umum adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral. Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dalam berpengaruh dalam kegiatan ekonomi.
C.   Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil.
D.   Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

TUGAS DAN FUNGSI BANK SENTRAL

v  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
§  Pada dasarnya kebijakan moneter merupakan kebijakan pengedalian jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang dibutuhkan dalam perekonomian. Bila uang terkendali, diharapkan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
v  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§  Bank Indonesia berhak melaksanakandan memberi ijin atas penyelenggaraan jasa sistempembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan serta menetapkan penggunaan pembayaran. Selain itu, BI berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang dan menerima penukaran uang yang cacat atau rusak dengan nilai yang sama.
v  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
§  Bank Indonesia berhak melaksanakandan memberi ijin atas penyelenggaraan jasa sistempembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan serta menetapkan penggunaan pembayaran. Selain itu, BI berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang dan menerima penukaran uang yang cacat atau rusak dengan nilai yang sama.

v  Mengatur dan mengawasi bank
§  Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberi dan mecabut ijin bank, mengawasi bank dan menetapkan sangsi pada bank. Bila ada transaksi bank yang melanggar aturan, maka bank Indonesia dapat menghentikan sementara atau seluruh kegiatan bank yang bersangkutan
FUNGSI POKOK BANK UMUM :
1.    Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi.
2.    Menciptakan uang
3.    Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4.    Menawarkan jasa-jasa perbankan

USAHA BANK UMUM :
1.    Menghimpun dana dari masyarakat
2.    Memberikan kredit
3.    Menerbitkan surat pengakuan utang
4.    Membeli atau menjual surat-surat berharga atas resiko sendiri atau atas perintah nasabahnya.
5.    Menyediakan tempat penitipan barang dan surat berharga

BANK SYARIAH :
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut UU No. 10 tahun 1998, PRINSIP SYARIAH merupakan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain.

BANK PERKREDITAN RAKYAT :
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Usaha-usaha BPR  :
1.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito
2.    Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman kredit
3.    Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan bagi hasil
4.    Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan lainnya.

Usaha-usaha yang tidak boleh dilakukan oleh BPR antara lain :
1.    Menerima simpanan dalam bentuk giro
2.    Penyertaan modal
3.    Asuransi
4.    Melakukan usaha dalam valuta asing




Tidak ada komentar:

Posting Komentar